PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA CERAI GUGAT (KHULU’)
AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) PERSPEKTIF
MASLAHAH MURSALAH
(Studi Putusan Nomor 525/Pdt.G/2024/PA.Situbondo)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pertimbangan hukum hakim dalam perkara
cerai gugat (khulu’) akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta menjelaskan
dasar hukum yang digunakan hakim Pengadilan Agama Situbondo dalam Putusan
Nomor 525/Pdt.G/2024/PA.Sit. Hal ini menimbulan pertanyaan yang pertama,
bagaimana deskripsi kasus putusan cerai gugat akibat KDRT di Pengadilan Agama
Situbondo; dan kedua, bagaimana pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam
menolak gugatan cerai (khulu’) dengan alasan KDRT.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-
undangan dan studi putusan, menggunakan teknik pengumpulan data berupa
dokumentasi dan studi kepustakaan. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan
menggunakan perspektif maslahah mursalah sebagai pisau analisis untuk menilai
kesesuaian pertimbangan hakim dengan tujuan syariat Islam, khususnya perlindungan
jiwa, martabat, harta, dan keturunan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai
Penggugat dan menolak eksepsi Tergugat, serta menyatakan gugatan rekonvensi
tentang khulu’ tidak dapat diterima. Pertimbangan hakim didasarkan pada fakta
perselisihan yang terus-menerus, adanya KDRT, tidak terpenuhinya nafkah, pisah
tempat tinggal, dan gagalnya upaya perdamaian. Secara perspektif maslahah mursalah,
putusan tersebut dinilai selaras dengan kemaslahatan karena memberikan perlindungan
bagi pihak istri dari kemudaratan rumah tangga yang tidak lagi sehat. Penelitian ini
berkontribusi dalam memperkaya kajian hukum keluarga Islam, khususnya terkait
penerapan maslahah mursalah dalam praktik peradilan agama.
| 72/PMH2026 | 72/PMH2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta :
.,
2026
Deskripsi Fisik
xiv, 73 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain