PEMIKIRAN QURAISH
SHIHAB DAN MASDAR FARID MAS’UDI TENTANG PEMBAGIAN
WARIS LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN PERSPEKTIF KEADILAN
GENDER,
Pembahasan tentang waris dalam Islam masih sering diperdebatkan, terutama
ketika dikaitkan dengan isu keadilan gender. Salah satu persoalan yang menonjol
adalah ketentuan bagian laki-laki dan perempuan, khususnya pola dua banding
satu. Ketentuan ini di satu sisi dipahami sebagai aturan Al-Qur’an, tetapi di sisi
lain juga sering dibaca kembali karena adanya perubahan peran sosial dan
ekonomi dalam masyarakat. Penelitian ini membahas pemikiran M. Quraish
Shihab dan Masdar Farid Mas’udi mengenai konsep bagian waris, konstruksi
keadilan gender, serta implikasi metodologis dari perbedaan pandangan keduanya
terhadap hukum waris Islam kontemporer.
Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan yuridis
normatif dan komparatif. Data diperoleh dari karya-karya M. Quraish Shihab dan
Masdar Farid Mas’udi, serta literatur pendukung yang berkaitan dengan hukum
waris Islam, keadilan gender, maqaṣid syari‘ah, dan konsep qath’i serta zhanni.
Data tersebut dianalisis secara deskriptif-komparatif dengan menjelaskan
pemikiran masing-masing tokoh, membandingkan persamaan dan perbedaannya,
lalu menarik kesimpulan sesuai fokus penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa M. Quraish Shihab memahami
pembagian waris dua banding satu sebagai ketentuan Al-Qur’an yang tetap
berlaku, tetapi perlu dipahami sesuai konteks tanggung jawab sosial dan ekonomi
laki-laki dalam keluarga. Karena itu, keadilan menurutnya lebih bersifat
proporsional. Sementara itu, Masdar Farid Mas’udi menekankan keadilan
substantif sebagai tujuan utama hukum Islam, sehingga pembagian waris dapat
dibaca lebih terbuka melalui maqaṣid syari‘ah, kemaslahatan, dan perubahan
sosial. Perbedaan keduanya menunjukkan bahwa hukum waris Islam kontemporer
tidak hanya berkaitan dengan teks, tetapi juga dengan tujuan hukum, realitas
sosial, dan prinsip keadilan gender.
| 74/HK/2026 | 74/HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fak.Syari\'ah dan hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xiv,119 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain