IMPLEMENTASI ISBAT NIKAH SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAK
PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PERPEKTIF MAQASID AL SYARIAH
(Studi Penetapan Peradilan Agama Jakarta Pusat
Nomor 14/Pdt.P/2024/PA.JP & Nomor 16/Pdt.P/2024/PA.JP)
Perkawinan yang tidak dicatatkan
secara resmi masih menjadi persoalan hukum yang berdampak terhadap tidak terpenuhinya
hak-hak perempuan dan anak. Meskipun secara agama perkawinan tersebut dapat
dipandang sah, ketiadaan pencatatan menyebabkan tidak adanya kepastian hukum
mengenai status suami istri, kedudukan anak, hak waris, nafkah, maupun berbagai hak
keperdataan lainnya. Dalam kondisi demikian, isbat nikah menjadi instrumen hukum yang
disediakan negara untuk memberikan pengesahan atas perkawinan yang belum tercatat.
Namun, penerapan isbat nikah tidak selalu menghasilkan putusan yang sama karena
bergantung pada terpenuhinya syarat hukum dan pertimbangan hakim. Pada Penetapan
Nomor 14/Pdt.P/2024/PA.JP dikabulkan karena majelis hakim meyakini bahwa
perkawinan telah memenuhi rukun dan syarat hukum islam, tidak terdapat larangan
perkawinan, serta didukung alat bukti yang memadai. Sebaliknya, Penetapan Nomor
16/Pdt.P/2024/PA.JP ditolak karena ditemukan cacat hukum pada pelaksanaan
perkawinan, khususnya pada saat perkawinan dilangsungkan calon mempelai perempuan
masih berada di bawah batas usia minimum perkawinan yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan, sehingga permohonan isbat nikah tidak memenuhi syarat untuk
dikabulkan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi isbat nikah tidak hanya
berfungsi sebagai mekanisme administratif untuk memperoleh legalitas perkawinan, tetapi
juga sebagai instrumen perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Meskipun
demikian, hakim dituntut untuk menyeimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan, dan
kemanfaatan dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum positif dan prinsip-prinsip
Maqasid Syariah, sehingga setiap penetapan mampu memberikan perlindungan yang
optimal tanpa mengabaikan keabsahan hukum perkawinan.
| 78/HK/2026 | 78/HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain