Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

EFEKTIVITAS PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI DALAM PERSPEKTIF TEORI EFEKTIVITAS HUKUM MENURUT SOERJONO SOEKANTO (Studi Kasus di Kecamatan Parung Panjang Tahun 2023-2025)

No image available for this title
Pernikahan dini masih menjadi permasalahan di Kecamatan Parung Panjang meskipun telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pencegahan pernikahan dini di Kecamatan Parung Panjang berdasarkan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya pernikahan dini, serta menganalisis upaya yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Parung Panjang dalam mencegah pernikahan dini.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Kepala KUA, penghulu, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Parung Panjang, penyuluh agama, serta pelaku pernikahan dini. Adapun data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, dan dokumen pendukung. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto sebagai pisau analisis utama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencegahan pernikahan dini di Kecamatan Parung Panjang efektif secara administratif, terlihat dari menurunnya angka perkawinan di bawah umur dan permohonan dispensasi nikah. Namun, secara sosiologis efektivitas tersebut belum sepenuhnya tercapai karena praktik pernikahan dini masih berlangsung melalui pernikahan siri yang baru dicatatkan setelah pasangan memenuhi batas usia perkawinan. Faktor yang memengaruhi terjadinya pernikahan dini meliputi faktor ekonomi, pendidikan, keluarga, lingkungan sosial, budaya, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta kurangnya pemahaman agama mengenai tujuan perkawinan dan kesiapan berumah tangga. Upaya KUA Kecamatan Parung Panjang melalui program BRUS, sosialisasi, penyuluhan, program KUA Menyapa, dan kerja sama dengan berbagai pihak telah berjalan, tetapi belum mampu mengubah perilaku masyarakat secara menyeluruh. Oleh karena itu, pencegahan pernikahan dini memerlukan sinergi antara pemerintah, KUA, sekolah, tokoh agama, keluarga, dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum serta pemahaman keagamaan.
Ketersediaan
79/HK/202679/HK/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

79/HK/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xvii,120 hal; 25 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

79/HK/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan