BATAS MINIMAL USIA PERNIKAHAN : STUDI BANDING HUKUM PERNIKAHAN ANTARA UNDANG-UNDANG PERKAWINAN INDONESIA DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN YAMAN.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka praktik pernikahan anak di Indonesia dan Yaman. Meskipun kedua negara memiliki kesamaan sebagai penduduk mayoritas muslim, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan dalam sistem hukum dan tafsir terhadap hukum islam terkait penetapan batas usia pernikahan. Di Indonesia, pemerintah merespons hal ini melalui upaya penurunan angka pernikahan dengan merevisi batas usia minimal usia menjadi 19 tahun dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, meski pada praktiknya masih terhambat oleh celah dispensasi nikah yang kerap dilegitimasi oleh pemahaman agama. Disisi lain, Yaman yang menghadapi konflik berkepanjangan dan interpretasi agama yang konservatif justru mengalami kemunduran hukum dengan menghapus batas usia minimal pernikahan secara total pada amandemen tahun 1999. Perbedaan dinamika ini memunculkan urgensi untuk melakukan studi perbandingan hukum dengan menyoroti secara spesifik bagaimana peran madzhab fikih serta intervensi lembaga internasional seperti United Nations dalam membentuk kebijakan batas minimal usia pernikahan di kedua negara.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang bersifat perbandingan hukum dengan pendekatan normatif dan komparatif melalui metode penelitian (library research). Pengkajian dan analisis data dilakukan terhadap bahan hukum primer berupa Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yang berlaku di Indonesia dan The Yemeni Personal Status Law (YPSL) No. 24 Tahun 1999 yang berlaku di Yaman serta ditunjang oleh dokumen internasional, peraturan perundang-undangan, buku dan kitab-kitab fikih.
vi
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menunjukkan progresivitas dengan mengesahkan UU No. 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimal 19 tahun, dimana negara berhasil menyelaraskan ajaran madzhab melalui pendekatan Maqashid Syari'ah dengan memisahkan konsep baligh dan rusydan. Indonesia juga sukses mengadopsi tuntutan positivisme Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke dalam hukum positifnya. Sebaliknya, Yaman mengalami regresi hukum yang ekstrem dengan menghapus batas usia minimal dan menggantinya dengan parameter ambigu berupa ‘kesiapan fisik’ yang diserahkan mutlak pada penilaian subjektif wali. Tuntutan global perlindungan anak dari PBB mengalami kelumpuhan di Yaman akibat resistensi Komite Legislatif Syariah dan krisis kemanusiaan perang yang pada akhirnya memaksa PBB turun langsung ke tingkat akar rumput karena jalur perundang-undangan sudah buntu.
| 92/HK/2026 | 92/HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
vii, 67 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain