DISPARITAS DAN KONSISTENSI PERTIMBANGAN HAKIM DALAM
PENETAPAN ASAL USUL ANAK DI PENGADILAN AGAMA
(Analisis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Pengadilan Agama
Siak Sri Indrapura )
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disparitas dan konsistensi
pertimbangan hakim dalam penetapan asal usul anak di Pengadilan Agama,
khususnya pada kasus di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Pengadilan Agama
Siak Sri Indrapura. Penelitian ini berusaha menjawab tiga permasalahan utama,
yaitu bagaimana bentuk disparitas pertimbangan hakim dalam penetapan asal usul
anak, apa faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan amar putusan terhadap
permohonan dengan fakta persidangan yang serupa, serta bagaimana implikasi
disparitas tersebut terhadap kepastian hukum, dan perlindungan hak anak. Fokus
penelitian ini menempatkan putusan hakim sebagai faktor penentu akses anak
terhadap hak identitas dan hak administratifnya sebagai warga negara.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris
dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Pendekatan
penelitian bersifat kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui
studi kepustakaan, analisis dokumen putusan, serta wawancara dengan hakim di
Pengadilan Agama terkait. Data dianalisis untuk melihat kesesuaian antara
ketentuan hukum dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam,
serta teori maqasid al-syariah dengan praktik peradilan dalam penetapan asal usul
anak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat disparitas pertimbangan
hakim dalam penetapan asal-usul anak antara Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan
Siak Sri Indrapura meliputi orientasi hakim dalam memandang kedudukan hukum
anak yang lahir di luar perkawinan, perbedaan metode penemuan hukum yang
digunakan, perbedaan penggunaan sumber hukum dalam membangun argumentasi
hukum, serta format uraian pertimbangan hukum hakim. Faktor penyebab disparitas
mencakup perbedaan metode penemuan hukum (rechtsvinding), perbedaan
orientasi terhadap tujuan hukum, perbedaan penggunaan sumber hukum, ketiadaan
pedoman yurisprudensi yang mengikat, serta perbedaan ideologi dan cara pandang
hakim terhadap hukum. Implikasinya pada aspek kepastian hukum dan
perlindungan anak. Namun, dari perspektif Maqashid Syariah, kedua putusan tetap
berorientasi pada kemaslahatan melalui perlindungan hifz al-nasl dengan prioritas
yang berbeda..
| 93/HK/2026 | 93/HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Sarif Hidayatullah.,
2026
Deskripsi Fisik
x,100 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain