PEMBERIAN MUT’AH DAN NAFKAH IDDAH DALAM CERAI GUGAT: STUDI KASUS PUTUSAN PA TANGERANG NO. 2540 DAN 2952 TAHUN 2020
Pemberian mut’ah dan nafkah iddah pada perkara cerai gugat masih menjadi perdebatan dalam praktik peradilan agama. Secara normatif, Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam lebih menekankan kewajiban pemberian mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara cerai talak. Namun, dalam praktiknya terdapat putusan Pengadilan Agama yang tetap memberikan hak tersebut kepada istri dalam perkara cerai gugat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan hukum hakim serta relevansinya dengan prinsip keadilan gender dan maslahah mursalah.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memberikan mut’ah dan nafkah iddah pada perkara cerai gugat ditinjau dari perspektif teori keadilan gender serta menganalisis aspek maslahah mursalah yang digunakan hakim dalam Putusan Nomor 2540/Pdt.G/2020/PA.Tng. dan Nomor 2952/Pdt.G/2020/PA.Tng. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur hukum, serta wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Tangerang sebagai data pendukung.
| 98/HK/2026 | 98/HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xiii,116 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain