Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN KELUARGA MUSLIM UNTUK AHLI WARIS NON-MUSLIM DI INDONESIA DAN MALAYSIA

No image available for this title
Perbedaan agama merupakan salah satu penghalang utama kewarisan (mawani’ al-irts) dalam hukum Islam klasik. Namun, dinamika masyarakat majemuk di Indonesia dan Malaysia memicu perkembangan hukum yang berbeda dalam menyikapi pembagian harta keluarga Muslim kepada ahli waris non-Muslim. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan sistem, prosedur, serta implikasi hukum terkait pembagian harta peninggalan bagi ahli waris non-Muslim di Indonesia dan Malaysia.
Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer mencakup Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan putusan Mahkamah Agung di Indonesia, serta Distribution Act 1958 dan undang-undang wasiat orang Islam tingkat negara bagian di Malaysia. Data yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dianalisis menggunakan metode analisis komparatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menerapkan sistem hukum waris pluralistik, sedangkan Malaysia menggunakan sistem dualistik yang memisahkan yurisdiksi Mahkamah Syariah dan Mahkamah Sipil secara tegas. Di Indonesia, Pengadilan Agama secara progresif mengakomodasi hak ahli waris non-Muslim melalui ijtihad hakim dan yurisprudensi Mahkamah Agung menggunakan lembaga Wasiat Wajibah. Sebaliknya, Mahkamah Syariah di Malaysia menerapkan prinsip faraid secara tekstual dan ketat sehingga menutup jalur waris bagi non-Muslim. Malaysia tidak memperluas fungsi wasiat wajibah untuk kasus lintas agama, melainkan menekankan solusi preventif berupa instrumen perencanaan harta semasa hidup (inter vivos) seperti hibah atau wasiat biasa maksimal sepertiga harta. Instrumen hibah ini sangat krusial bagi keluarga mualaf di Malaysia agar harta tidak beralih seluruhnya kepada Baitulmal.
Implikasi hukum dari kedua pendekatan ini mencerminkan orientasi keadilan yang berbeda. Sistem di Indonesia lebih mengutamakan keadilan substantif dan perlindungan hubungan kekeluargaan melalui diskresi peran hakim, meski menghadapi tantangan ketidakseragaman putusan. Sementara di Malaysia, fokus utama terletak pada kepastian hukum, tertib administratif, serta penjagaan konsistensi doktrin Syariah formal.
Ketersediaan
99/HK/202699/HK/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

99/HK/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Sarif Hidayatullah.,

Deskripsi Fisik

xi,96 hal; 25 cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

99/HK/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan