MEMECOIN SEBAGAI MAHAR PERNIKAHAN DALAM PERSPEKTIF MAQĀṢID AL-SYARĪ‘AH DAN KEPUTUSAN IJTIMA ULAMA KOMISI
FATWA MUI TENTANG CRYPTOCURRENCY
Penelitian ini mengkaji fenomena pergeseran praktik pernikahan Islam, yaitu penggunaan aset digital spekulatif berupa memecoin sebagai mahar. Fenomena ini memicu diskursus hukum antara asas kerelaan dengan kriteria keabsahan komoditas syariat (māl mutaqawwam), mengingat volatilitas memecoin berisiko terhadap pelindungan hak finansial istri. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan Maqāṣid al-Syarī'ah, kajian ini menganalisis Kompilasi Hukum Islam (KHI), Fatwa MUI No. 116 Tahun 2021, serta regulasi Bappebti. Hasil penelitian mengevaluasi kedudukan memecoin berdasarkan kualifikasi harta, kelayakan serah terima, serta ketiadaan unsur gharar dan maysir dalam menopang fungsi mahar. Lebih lanjut, kajian ini merumuskan implikasi perdata terhadap keabsahan akad nikah dan menawarkan mitigasi hukum melalui penyerahan mahar sepadan (mahar miṡil) sebagai bentuk keadilan restoratif apabila aset digital tersebut mengalami kejatuhan nilai drastis pasca-akad.
| 100/HK/2026 | 100/HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xv,59 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain