THE JUDICIALIZATION OF POLITICS PADA PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS BATAS USIA CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI: STUDI KASUS PUTUSAN MK NO 90/PUU-XXI/2023
Penelitian ini membahas Praktik Judicialization of Politics dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pergeseran peran Mahkamah Konstitusi yang tidak lagi semata-mata bertindak sebagai negative legislator, melainkan berkembang menjadi positive legislator. Mahkamah tidak hanya menguji dan menilai konstitusionalitas norma, tetapi juga membentuk norma baru melalui penafsiran yang memperluas ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis-normatif. Penelitian jenis ini menggunakan konsep hukum tertulis dalam perundang-undangan serta kaidah, dan norma yang dikonsepsikan sebagai bagian dari pedoman perilaku masyarakat hukum.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan konsep open legal policy dalam pengujian batas usia calon presiden dan wakil presiden pada Mahkamah Konstitusi semestinya menegaskan bahwa penentuan batas usia merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, sehingga Mahkamah hanya berperan sebagai negative legislator. Namun, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah justru melampaui batas tersebut dengan menambahkan norma baru berupa pengecualian bagi kepala daerah, yang mencerminkan pergeseran menjadi positive legislator. Kondisi ini menunjukkan adanya praktik Judicialization of Politics, di mana lembaga yudisial tidak hanya menguji norma, tetapi juga turut membentuk kebijakan yang berdampak langsung pada dinamika politik, termasuk membuka peluang pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024. Akibatnya, muncul inkonsistensi terhadap yurisprudensi sebelumnya, potensi ketidakpastian hukum, serta kekhawatiran terhadap independensi peradilan dan kualitas demokrasi di Indonesia.
| 53/HTN/2026 | 53/HTN/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,56 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain