Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PENCALONAN PRESIDEN BERDASARKAN PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH DALAM SISTEM KEPEMILUAN DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT

No image available for this title
“Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme pencalonan kepala negara berdasarkan perspektif fikih siyasah dan mengkomparasikan dengan pencalonan presiden di dua negara demokrasi terbesar di dunia, yaitu Indonesia dan Amerika Serikat. Pencalonan kepala negara merupakan momen terpenting dalam sejarah politik kenegaraan baik di zaman pra sejarah maupun di zaman modern. Dikarenakan peran seorang kepala negara sangatlah penting dalam sebuah komunitas masyarakat. Selain memimpin sebuah negara, tugas seorang kepala negara adalah membuat kebijakan yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat. Maka dari itu, dalam pencalonan seorang kandidat presiden dibutuhkan kualifikasi yang sangat ketat dan ekslusif. Tidak sembarang orang bisa dicalonkan sebagai presiden. Hanya orang-orang dengan kualitas tertentu yang bisa dicalonkan menjadi calon presiden. Selain itu, proses pencalonannya tidak langsung begitu saja melainkan melalui beberapa proses atau tahapan. Proses pencalonannya memiliki karakteristik tertentu sesuai dengan kondisi politik suatu negara. Misalnya, dalam Islam, proses pencalonan imam atau khalifah dilaksanakan melalui majelis Ahlu al-Halli wa al‘Aqdi atau melalui mandat imam atau khalifah sebelumnya. Di Indonesia calon presiden dicalonkan oleh partai politik yang menduduki parlemen. Sedangkan di Amerika Serikat, terdapat sistem kaukus.”
“Penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi pustaka (library research) yang menelusuri sumber-sumber dari bahan hukum, baik bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier. Selain itu, penelitian ini juga mengambil data-data dari buku, jurnal, artikel dan perundang-undangan.”
v
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kedua negara, yaitu Indonesia dan Amerika Serikat memiliki titik persamaan sekaligus perbedaan dalam mekanisme pencalonan presiden. Persamaan kedua negara ini dengan sistem politik siyasah dalam pencalonan presiden adalah bahwa seorang kandidat presiden dicalonkan oleh sebuah majelis yang biasa disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau dalam fikih siyasah disebut dengan Ahlu al-Halli wa al-‘Aqdi. Majelis ini terdiri dari beberapa anggota yang memiliki kapasitas dan keahlian dalam mengkualifikasi orang-orang yang layak dijadikan calon presiden meskipun dalam hal jumlah anggota terdapat perbedaan dikarenakan perbedaan situasi dan politik. Selain itu, titik perbedaannya adalah tata cara pencalonannya. Dalam fikih siyasah, pencalonan imam atau khalifah dilaksanakan dengan menyeleksi orang-orang yang akan dicalonkan menjadi imam atau khalifah tanpa sistem koalisi partai sebagaimana di Indonesia dan juga kaukus sebagaimana di Amerika Serikat. perbedaan ini dilatarbelakangi oleh sejarah dan kondisi sosial politik.
Ketersediaan
52/HTN/202652/HTN/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

52/HTN/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix,61 hal; 25 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

52/HTN/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan