ANALISIS YURIDIS TERHADAP MEKANISME PEMAKZULAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme dan urgensi pemakzulan (impeachment) Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Fokus penelitian ini dilatarbelakangi oleh pergeseran mekanisme pemakzulan yang sebelumnya bersifat politis murni menjadi mekanisme hukum politik yang melibatkan peran Mahkamah Konstitusi. Penulis ingin menganalisis bagaimana supremasi hukum ditegakkan dalam menjaga stabilitas sistem presidensial, serta batasan-batasan konstitusional yang mengatur alasan pemberhentian kepala negara di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan Kasus (Case Approac) dan pendekatan (Literatur Approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer seperti Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Ketetapan Majelis Permuyawaratan Rakyat, dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dari para pakar hukum tata negara. Analisis dilakukan untuk membedah prosedur pemakzulan yang dimulai dari hak menyatakan pendapat oleh DPR, proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi, hingga putusan akhir di Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemakzulan di Indonesia saat ini telah mengadopsi prinsip check and balances yang lebih ketat guna menghindari subjektivitas politik yang berlebihan. Namun, proses ini masih memiliki
vi
celah kompleksitas pada tahap akhir di MPR yang tetap membuka ruang kompromi politik. Disarankan adanya harmonisasi regulasi yang lebih spesifik mengenai standar pembuktian pelanggaran hukum agar proses pemakzulan tidak hanya menjadi instrumen politik, melainkan murni sebagai penegakan konstitusi.
| 50/HTN/206 | 50/HTN/206 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain