IMPLEMENTASI NILAI INTEGRITAS DALAM REKRUTMEN ANGGOTA KEPOLISIAN MENURUT PERKAP NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PENERIMAAN CALON ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Penelitian ini membahas implementasi nilai integritas dalam rekrutmen anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana nilai integritas dalam kebijakan rekrutmen anggota Polri serta bagaimana implementasinya dalam praktik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis dalam proses rekrutmen anggota Polri serta implikasinya terhadap kepercayaan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 telah memuat prinsip integritas melalui prinsip BETAH, yaitu bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai hambatan, seperti adanya praktik percaloan, dugaan suap, kurangnya transparansi, serta lemahnya pengawasan dalam proses seleksi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa implementasi nilai integritas belum berjalan secara optimal. Selain itu, penyimpangan dalam rekrutmen berpengaruh terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
| 45/HTN/2026 | 45/HTN/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain