TINJAUAN AKAD PADA SKEMA UMROH DULU BAYAR BELAKANGAN PRESPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
STUDI KASUS DI PT SAMIRA ALI WISATA JAKARTA
Penelitian ini membahas skema Umroh Dulu Bayar Belakangan yang diselenggarakan PT. Samira Ali Wisata bekerja sama dengan Amitra Syariah, di mana jamaah berangkat umroh terlebih dahulu dan membayar secara angsuran setelahnya. Penelitian bertujuan mengetahui penerapan skema tersebut serta menganalisis kesesuaian akad yang digunakan dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah dan Fatwa DSN-MUI Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-doktrinal dan studi kasus, dengan data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad yang digunakan dalam skema ini adalah akad ijarah multijasa, dengan Amitra Syariah membiayai jasa perjalanan umroh dan jamaah melunasinya melalui angsuran pascakeberangkatan. Akad tersebut telah memenuhi seluruh rukun dan syarat ijarah serta sesuai dengan ketentuan kedua fatwa DSN-MUI di atas, baik dari aspek sighat, pihak yang berakad, objek akad, maupun penetapan ujrah dalam bentuk nominal yang jelas sejak awal. Dengan demikian, akad ijarah multijasa pada skema Umroh Dulu Bayar Belakangan di PT. Samira Ali Wisata telah sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah.
| 59/HES/2026 | 59/HES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Sarif Hidayatullah.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain