PEMBERIAN IMBALAN JASA PADA TRANSAKSI BSI SMART AGENT
MENURUT FATWA DSN-MUI NO.113/DSN MUI/IX/2017
(STUDI KASUS BSI SMART AGENT CONDET)
Penelitian ini mengkaji praktik pemberian imbalan jasa pada transaksi BSI Smart Agent di wilayah Condet, khususnya pada Agen Counter Fortuna Cell dan Agen Toko Al-Utsmani. Latar belakang penelitian berangkat dari adanya perbedaan antara ketentuan biaya layanan yang ditetapkan oleh Bank Syariah Indonesia dengan biaya yang dipungut agen di lapangan, yang berpotensi menimbulkan ketidakjelasan (gharar) bagi pengguna layanan. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan praktik penetapan dan pemungutan imbalan jasa, menganalisis kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI No.113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Wakalah bi al-ujrah, serta menelusuri faktor-faktor penyebab perbedaan antara ketentuan biaya BSI dengan praktik di lapangan.
Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-emspiris dengan metode kualitatif melalui pendekatan konseptual dan studi kasus. Data primer diperoleh melalui observasi lapangan dan wawancara dengan SPV TBR BSI KC Saharjo, pengelola Agen Counter Fortuna Cell, dan pengelola Agen Toko Al-Utsmani. Data sekunder meliputi Fatwa DSN-MUI No.113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Wakalah bi al-ujrah, POJK No.1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif, dan literatur Hukum Ekonomi Syariah yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan pola berpikir deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, terdapat dua pola penetapan biaya jasa: Agen Counter Fortuna Cell menetapkan biaya dalam angka bulat yang seragam untuk berbagai jenis transaksi, sedangkan Agen Toko Al-Utsmani lebih mengikuti ketentuan biaya BSI pada transaksi dasar dengan penyesuaian pada transaksi top up dan e-commerce. Kedua, praktik pemberian imbalan jasa pada dasarnya sesuai secara konseptual dengan akad Wakalah bi al-ujrah dalam Fatwa DSN-MUI No.113/DSN-MUI/IX/2017 karena terdapat hubungan jasa yang nyata beserta imbalannya, namun kesesuaian tersebut bersifat bersyarat karena aspek kejelasan ujrah dan kerelaan para pihak belum sepenuhnya terpenuhi mengingat biaya tidak selalu disampaikan sebelum transaksi diproses. Ketiga, perbedaan biaya disebabkan oleh enam faktor: perbedaan pemahaman agen terhadap biaya sistem dan biaya jasa, beban operasional agen, perbedaan jenis dan kerumitan transaksi, kebiasaan pasar di sekitar agen, ketiadaan media informasi tarif yang seragam, serta belum optimalnya pengawasan dan standardisasi oleh bank penyelenggara.
| 61/HES/2026 | 61/HES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
vii, 67 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain