BUY NOW PAY LATER PADA GOPAYLATER: KEPATUHAN SYARIAH
TERHADAP JUAL BELI DAN UTANG PIUTANG
Penelitian ini merupakan studi diagnosis-rekonstruksi yang menganalisis
kepatuhan syariah pelaksanaan Buy Now Pay Later (BNPL) GoPayLater yang
diselenggarakan PT Multifinance Anak Bangsa (PT MAB) pasca-migrasi 4
Agustus 2023, sekaligus merumuskan model rekonstruksi akadnya sebagai
rancangan opsi produk BNPL syariah. Persoalan berangkat dari penggunaan
terminologi “Fasilitas Pinjaman” yang disertai “Biaya Cicilan” berbasis persentase
dinamis berdasarkan profil risiko pengguna, serta denda keterlambatan yang
berakumulasi tanpa segregasi sosial.
Jenis penelitian adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-
undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Al-Qur’an, Hadis, dan
Fatwa DSN-MUI (No. 19/2001, No. 17/2000, No. 04/2000, dan No. 117/2018);
bahan sekunder mencakup dokumen Syarat dan Ketentuan serta RIPLAY
GoPayLater 2024-2026, korespondensi resmi PT MAB, dan literatur fiqh
muamalah terutama Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili.
Analisis dilakukan secara kualitatif-deduktif dengan Teori Kesahihan Akad
Wahbah az-Zuhaili dan Teori Maqashid syariah berpijak pada hifdz al-mal.
Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan BNPL GoPayLater belum sesuai
prinsip syariah. Akad pembiayaan berkarakter al-qardh namun memuat syarat fasid
yang menjatuhkannya ke wilayah akad fasid melalui tiga cacat: “Biaya Cicilan”
berbasis persentase yang terikat pokok dan tenor merupakan riba qardh sekaligus
riba nasi’ah; sistem biaya dinamis yang dapat berubah sepihak mengandung
gharar; serta denda keterlambatan yang tidak disegregasi sebagai dana sosial
berubah menjadi riba nasi’ah. Akar persoalannya adalah kesalahan pemilihan
wadah akad (akad mismatch), yaitu logika mu’awadhah yang dipaksakan ke dalam
wadah qardh yang bersifat tabarru’. Penelitian merekomendasikan pergeseran
akad menuju Murabahah bil wakalah untuk pembelian barang, Kafalah/Hawalah
bil ujrah untuk talangan jasa dan tagihan, serta qardhul hasan untuk skema “cicilan
0%”, dengan keuntungan dalam nominal pasti yang terlepas dari pokok dan tenor,
dan denda disegregasi sepenuhnya sebagai dana sosial. Model ini memenuhi
parameter hifdz al-mal pada sisi preventif maupun positif.
| 62/HES/2026 | 62/HES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Sarif Hidayatullah.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain