GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK SEBAGAI PERLINDUNGAN
HUKUM BAGI LENDER PADA SENGKETA GAGAL BAYAR FINTECH
SYARIAH
Penelitian ini menganalisis norma hukum tata kelola fintech syariah
sekaligus menguji kedudukan Gugatan Perwakilan Kelompok (class action)
sebagai instrumen perlindungan hukum bagi lender dalam sengketa gagal bayar
fintech syariah berdasarkan hukum positif Indonesia. Dua persoalan dikaji, yaitu
bagaimana norma tata kelola penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama
Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) berdasarkan Prinsip Syariah memberikan
perlindungan preventif bagi lender, dan sejauh mana Gugatan Perwakilan
Kelompok menjadi sarana pemulihan represif ketika gagal bayar bersifat massal.
Fenomena PT Dana Syariah Indonesia dijadikan gambaran persoalan dalam
praktik, bukan objek penelitian.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier
dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif-
preskriptif menggunakan teori good corporate governance untuk menilai dimensi
preventif dan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon untuk menilai
dimensi represif.
Hasil penelitian menunjukkan dua temuan. Pertama, hukum positif Indonesia
telah membentuk kerangka tata kelola fintech syariah yang secara struktural
lengkap karena memuat lima prinsip tata kelola, kewajiban manajemen risiko,
keharusan Dewan Pengawas Syariah, serta pemisahan dana pengguna; namun
orientasinya dominan preventif dan belum memadai mengatur pemulihan hak
lender ketika kerugian terjadi, terlebih karena penyelenggara hanya berkedudukan
sebagai perantara yang mempertemukan para pihak, bukan penjamin dana lender.
Kedua, Gugatan Perwakilan Kelompok merupakan instrumen represif yang telah
tersedia dalam hukum positif Indonesia; syarat jumlah, kesamaan fakta dan dasar
hukum, serta keterwakilan menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
2002 secara normatif terpenuhi ketika kerugian dialami banyak lender terhadap
satu penyelenggara atas dasar perjanjian baku yang seragam. Kedudukan itu
bersifat prosedural, bukan hak substantif, sehingga efektivitas pemulihannya
bergantung pada pemenuhan hukum acara perdata dan kemampuan tergugat
melaksanakan putusan.
| 64/HES/2026 | 64/HES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
.,
2026
Deskripsi Fisik
ix, 73 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain