Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Tinjauan Perlindungan Hukum Konsumen Pengguna BBM Oplosan Berdasarkan Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Syariah

No image available for this title
Fenomena penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), seperti dugaan pengoplosan maupun peredaran BBM yang tidak memenuhi standar mutu, berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen sebagai pengguna akhir. Dalam praktiknya, penanganan kasus penyimpangan distribusi BBM lebih banyak berfokus pada pelaku usaha, sedangkan perlindungan hukum terhadap konsumen sebagai pihak yang terdampak belum menjadi perhatian utama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen dalam kasus penyimpangan distribusi BBM berdasarkan perspektif hukum positif serta perspektif hukum ekonomi syariah melalui konsep tadlis, prinsip hifz al-māl, dan kaidah fiqh al-dhararu yuzal, serta menganalisis perlindungan hukum terhadap korban penyimpangan distribusi BBM berdasarkan kedua perspektif tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan ahli bengkel, ahli hukum, dan ahli syariah yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan literatur ilmiah yang relevan. Analisis data dilakukan menggunakan metode analisis tematik dengan bantuan perangkat lunak NVivo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum positif, konsumen merupakan pihak yang harus memperoleh perlindungan hukum karena belum terpenuhinya hak atas keamanan, kenyamanan, keselamatan, informasi yang benar, serta perlindungan dan kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan tersebut diperkuat oleh kewajiban dan larangan pelaku usaha dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UUPK, ketentuan standar mutu BBM dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2005, dan teori perlindungan
v
hukum Philipus M. Hadjon. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, praktik penyimpangan distribusi BBM dapat dianalisis sebagai bentuk tadlis yang bertentangan dengan prinsip hifz al-māl karena merugikan harta konsumen, sehingga berdasarkan kaidah fiqh al-dhararu yuzal setiap bentuk kemudharatan harus dicegah dan dihilangkan. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap korban penyimpangan distribusi BBM perlu diwujudkan melalui upaya preventif dan represif, yaitu dengan pemenuhan hak-hak konsumen, kepatuhan pelaku usaha terhadap standar mutu BBM, keterbukaan informasi, pengawasan yang efektif, serta mekanisme pemulihan hak bagi konsumen yang mengalami kerugian.
Ketersediaan
65/HES/202665/HES/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

65/HES/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : .,

Deskripsi Fisik

ix,82 hal; 28 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

65/HES/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan