Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Akad Ijarah Multijasa Dalam Pembiayaan Umrah Pada Adira Finance Syariah Dan Koperesi Syariah Benteng Mikro Indonesia

No image available for this title
Studi ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pelaksanaan akad Ijarah Multijasa dalam pembiayaan umrah pada Adira Finance Syariah dan Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI), menganalisis kesesuaiannya berdasarkan prinsip hukum ekonomi syariah, serta menganalisis penegakan hukum terhadap pelaksanaan akad tersebut. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berkembangnya pembiayaan umrah berbasis syariah yang memerlukan kepastian mengenai kesesuaian akad dengan ketentuan fikih muamalah, Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi di Adira Finance Syariah dan Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis dan komparatif. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori akad Ijarah Multijasa, kepatuhan syariah (sharia compliance), maqashid syariah, Fatwa DSN-MUI Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur lembaga pembiayaan syariah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembiayaan umrah pada Adira Finance Syariah dan Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia dilaksanakan menggunakan akad Ijarah Multijasa dengan objek akad berupa manfaat jasa perjalanan ibadah umrah. Secara normatif, pelaksanaan akad pada kedua lembaga telah memenuhi rukun dan syarat akad ijarah, meliputi adanya para pihak yang berakad, objek akad yang jelas, penetapan ujrah
v
berdasarkan kesepakatan para pihak, serta pelaksanaan akad yang mengacu pada Fatwa DSN-MUI Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004 dan ketentuan hukum ekonomi syariah yang berlaku. Namun demikian, hasil penelitian juga menunjukkan masih terdapat beberapa aspek yang perlu diperkuat, antara lain transparansi mengenai mekanisme penundaan keberangkatan, pengaturan pengembalian dana (refund), pemberian kompensasi kepada nasabah, serta optimalisasi pengawasan syariah agar pelaksanaan akad memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang lebih optimal. Ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syariah, implementasi akad Ijarah Multijasa pada kedua lembaga secara umum telah memenuhi prinsip kepatuhan syariah (sharia compliance) dan mencerminkan tujuan maqashid syariah, khususnya dalam menjaga agama (hifz al-din) dan menjaga harta (hifz al-mal), meskipun masih diperlukan penyempurnaan pada aspek pelaksanaan dan penegakan hukumnya.
Ketersediaan
66/HES/202669/HES/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

66/HES/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,

Deskripsi Fisik

ix,82 hal; 28 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

66/HES/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan