Hukum Cryptocurrency Sebagai Mata Uang Menurut Fikih dan Perundang-Undangan di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari posisi hukum cryptocurrency sebagai uang dari sudut pandang fikih muamalah dengan membandingkan tiga institusi keagamaan di Indonesia, serta analisisnya dalam konteks hukum positif. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini bersifat kualitatif deskriptif dengan pendekatan ushul fikih serta metode perbandingan. Temuan dari penelitian ini mengungkapkan adanya perbedaan pendapat (ikhtilaf): Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah menganggap hukum cryptocurrency adalah haram karena dianggap sebagai alat tukar yang mengandung elemen ketidakpastian (gharar), risiko (dharar), spekulasi (maysir), dan kurangnya regulasi resmi dari pemerintah. Sementara itu, PWNU D. I. Yogyakarta mengizinkan pemanfaatan cryptocurrency berdasarkan pengakuan sosial ('urf) dan nilai guna teknologi digital (maslahah), asalkan diterima oleh masyarakat. Di sisi lain, hukum positif di Indonesia mencerminkan adanya dualisme regulasi: Bank Indonesia secara tegas melarang cryptocurrency sebagai metode pembayaran berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 mengenai Mata Uang, di sisi lain, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti memberikan pengakuan hukum terbatas pada cryptocurrency hanya sebagai aset digital yang bisa diperdagangkan di pasar berjangka.
| 69/PMH/2026 | 69/PMH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
vii;76 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain