Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perlindungan Konsumen Dalam Pengalihan Kredit mobil Tanpa Persetujuan Perusahaan Pembiayaan,
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis praktik pengalihan utang (over credit) mobil tanpa perjanjian resmi dari pihak leasing yang masih sering terjadi dimasyarakat dan menyadarkan masyarakat bahwa setiap perbuatan yang dilakukan itu memiliki payung hukumnya masing-masing.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kuantitatif, sedangkan data dikumpulkan melalui wawancara dengan pihak-pihak yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik over kredit mobil yang dilakukan tanpa persetujuan lembaga pembiayaan tidak sesuai dengan prinsip keadilan, kejelasan akad, dan kepastian hukum dalam hukum ekonomi syariah. Oleh karena itu, pengalihan kredit harus dilakukan sesuai prosedur resmi agar tidak merugikan para pihak yang terlibat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan kredit mobil harus dilakukan dengan persetujuan seluruh pihak yang berkepentingan agar sah secara hukum dan sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Tanpa adanya persetujuan dari lembaga pembiayaan, praktik over kredit berpotensi merugikan para pihak dan menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari
| 68/HES/2026 | 68/HES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
vii, 94 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain