Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Dan Hukum Positif Terhadap Praktik Predatory Pricing Pada Tiktokshop Pasca Migrasi Ke Tokopedia Dalam Upaya Hukum Umkm Di Indonesia
ini bertujuan untuk menganalisis praktik predatory pricing pada TikTokShop pasca migrasi ke Tokopedia berdasarkan perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Positif, serta mengidentifikasi dan menganalisis upaya hukum yang dapat ditempuh UMKM Indonesia dalam menghadapi praktik predatory pricing di platform e-commerce. Bahan hukum primer yang dipakai pada studi ini bersumber dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Fatwa-Fatwa DSN-MUI terkait transaksi jual beli secara elektronik dan ekonomi digital.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskripsi dengan pendekatan studi kepustakaan. Serta, pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang digunakan dalam penelitian ini adalah UU No. 20/2008, Permendag No. 31/2023, dan regulasi terkait. Sedangkan, pendekatan konseptual (conceptual approach): prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah dan fiqh muamalah.
Hasil dari penelitian ini adalah praktik berupa subsidi besar kepada produk impor, pembebasan biaya penjual secara diskriminatif, dan skema ongkos kirim yang merugikan merchant lokal bertentangan dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah karena termasuk ghaban fahisy dan tidak memenuhi tujuan maqashid syariah, khususnya hifz al-mal. Dari perspektif Hukum Positif, praktik tersebut berpotensi memenuhi unsur predatory pricing sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang diperkuat oleh putusan KPPU Nomor 01/KPPU-M/2025, meskipun penegakan hukumnya masih menghadapi kendala yurisdiksi terhadap platform digital lintas negara. Adapun upaya hukum yang dapat dilakukan UMKM meliputi langkah preventif, pelaporan kepada KPPU, gugatan perdata, class action, serta penguatan regulasi dan penerapan syariah compliance sebagai strategi perlindungan usaha. Penelitian ini menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih efektif terhadap persaingan usaha di platform digital guna mewujudkan lingkungan usaha yang adil dan melindungi keberlangsungan UMKM.
| 69 /HES/2026 | 69 /HES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
vii, 67 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain