Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Skema Co-Funding Promo antara Platform GrabFood dan Mitra Usaha dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus pada Merchant Dee's Kitchen Ciputat

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme skema patungan biaya program diskon (co-funding promo) antara Platform GrabFood dan mitra usaha, serta menilai skema tersebut dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, dengan mengambil studi kasus pada Merchant Dee's Kitchen Ciputat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dengan metode studi kasus, serta pendekatan yuridis-empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pengelola Dee's Kitchen dan observasi langsung terhadap aplikasi Grab Merchant, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur fikih muamalah, Fatwa DSN-MUI Nomor 144/DSN-MUI/XII/2021 tentang Marketplace Berdasarkan Prinsip Syariah, dan bahan pustaka lain yang relevan. Data dianalisis menggunakan dua pisau analisis utama, yaitu Teori Perjanjian Baku yang dipadukan dengan asas 'an taradin untuk membedah ranah mikro-transaksi, serta Teori Maslahah Mursalah yang dipadukan dengan doktrin al-hajah al-ammah untuk membedah ranah makro-ekosistem.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan skema co-funding promo antara GrabFood dan Dee's Kitchen berjalan melalui kontrak baku kemitraan dengan komisi dasar 20%, penawaran program promosi yang dirancang sepihak oleh GrabFood dengan proporsi tanggungan biaya yang bervariasi (55% hingga 70% dibebankan kepada merchant), serta fitur keikutsertaan yang bersifat opt-in/opt-out. Ditinjau dari Teori Perjanjian Baku dan asas 'an taradin, skema ini dinilai sah secara formal-prosedural karena tidak ada paksaan langsung dan tersedia keterbukaan informasi, meskipun belum ideal pada aspek kesetaraan negosiasi proporsi dan masa komitmen minimum (lock-in period). Ditinjau dari Teori Maslahah Mursalah, strategi penyesuaian harga (mark-up) yang dilakukan
v
merchant dapat dibenarkan sebagai kompensasi jasa kenyamanan (ujrah 'ala al-khidmah) yang transparan dan tidak memenuhi unsur tadlis maupun ghisysy sebagaimana dimaksud dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 144/DSN-MUI/XII/2021, sementara kekhawatiran mengenai percampuran dana (ikhtilat al-amwal) dapat dijawab melalui prinsip infishal al-'uqud dan doktrin al-hajah al-ammah. Dengan demikian, skema co-funding promo GrabFood secara umum dapat diterima dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, dengan catatan diperlukan perbaikan pada aspek transparansi proporsi, ruang negosiasi, dan fleksibilitas hak keluar merchant
Ketersediaan
67/HES/202667/HES/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

67/HES/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix,82 hal; 28 cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

67/HES/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan