Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Pertanggungjawaban Hukum Penyedia Platform Digital Bermuatan SARA di Kolom Live Chat YouTube: Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

No image available for this title
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum penyedia platform digital, khususnya YouTube, terhadap konten bermuatan SARA di kolom live chat menurut hukum positif Indonesia dan hukum Islam. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis perbandingan antara kedua sistem hukum tersebut dalam memandang tanggung jawab penyedia platform digital atas konten yang dihasilkan oleh pengguna (user generated content).
Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yaitu suatu strategi penelitian yang menekankan pada pemahaman makna, konsep, dan fenomena hukum secara mendalam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan metode library research (kajian kepustakaan), yang bersumber dari bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, Al-Qur’an, dan Hadis, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan karya ilmiah lainnya. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum positif Indonesia, pertanggungjawaban penyedia platform digital terhadap konten bermuatan SARA masih belum diatur secara tegas dan cenderung menempatkan platform sebagai fasilitator, meskipun terdapat kewajiban untuk melakukan moderasi dan penghapusan konten melalui mekanisme tertentu. Sementara itu, dalam perspektif hukum Islam, penyedia platform tidak hanya dipandang sebagai fasilitator, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum apabila membiarkan kemungkaran terjadi tanpa upaya pencegahan, berdasarkan prinsip amar ma’ruf nahi munkar dan konsep tanggung jawab sosial (mas’uliyyah). Dengan demikian, terdapat perbedaan mendasar antara hukum positif dan hukum Islam, di mana hukum Islam lebih menekankan tanggung jawab kolektif dan etis dalam menjaga kemaslahatan di ruang publik digital.
Ketersediaan
72/MH/202672/MH/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

72/MH/2026

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,

Deskripsi Fisik

vii,109 hal 2026

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

72/MH/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan