“Pandangan Imam Al-Nawawi Dan Wahbah Al-Zuhaili Terhadap Tradisi Bedana Sebagai Walimah Dalam Adat Pernikahan Masyarakat Sungsang, Banyuasin, Sumatera Selatan
Tradisi Bedana dalam adat pernikahan masyarakat pesisir Sungsang, Kabupaten Banyuasin, merupakan kearifan lokal yang sangat sarat akan nilai solidaritas dan gotong royong. Namun, praktik spesifik di dalamnya, yakni pemisahan kepala kerbau dari sajian utama untuk diinjak, dibiarkan membusuk di gapura, dan dibuang ke sungai, memunculkan polemik hukum Islam terkait potensi kemubaziran dan penyimpangan akidah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengomparasikan status hukum ritual tersebut melalui dua kerangka metodologi lintas zaman: pendekatan normatif-tekstual Imam al-Nawawi dan pendekatan sosiologis-kontekstual Wahbah al-Zuhaili.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (library research) yang menggunakan pendekatan konseptual dan perbandingan. Penelusuran bahan hukum bertumpu pada karya otoritatif kedua tokoh, seperti Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab dan Ushul al-Fiqh al-Islami, yang kemudian dibenturkan dengan data literatur mengenai realitas sosiologis pelaksanaan Tradisi Bedana di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun berangkat dari paradigma yang berbeda, kedua ulama sepakat menetapkan ritual kepala kerbau tersebut batal secara hukum. Imam al-Nawawi secara tegas menolaknya karena praktik tersebut menabrak larangan menyia-nyiakan harta (idha’atul maal) serta menyerupai tindakan kesyirikan yang merusak kemurnian tauhid. Di sisi lain, Wahbah al-Zuhaili memosisikan ritual ini sebagai ‘urf fasid (adat yang rusak). Walaupun beliau memiliki pandangan yang akomodatif terhadap kebudayaan lokal, ritual tersebut terbukti mencederai prinsip fundamental Maqashid Syari’ah, khususnya pada aspek penjagaan harta (Hifz al-Maal) dan penjagaan agama (Hifz al-Din). Sebagai jalan tengah, penelitian ini merekomendasikan langkah purifikasi tradisi berbasis Fikih Nusantara: nilai sedekah dan kekerabatan dalam walimah Bedana tetap dilestarikan, namun ritual pemijakan diganti dengan majelis doa, serta kepala kerbau diwajibkan untuk diolah agar bernilai guna bagi masyarakat
| 73/PMH/2026 | 73/PMH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain