Penggunaan Ganja Untuk Pengobatan Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif POSITIF (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan ganja untuk pengobatan dalam perspektif hukum Islam serta menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020 dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Permasalahan penelitian berangkat dari larangan penggunaan ganja sebagai Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara perkembangan ilmu pengetahuan menunjukkan adanya potensi manfaat ganja untuk kepentingan medis.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, Al-Qur’an, Hadis, kitab fikih, serta literatur dan jurnal yang berkaitan dengan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan ganja pada dasarnya diharamkan karena diqiyaskan dengan khamr. Namun, dalam kondisi darurat dan untuk kepentingan medis yang didukung bukti ilmiah serta pengawasan yang ketat, penggunaannya dapat dibenarkan berdasarkan prinsip maqÄá¹£id al-syarī’ah, khususnya ḥifẓ al-nafs, dan kaidah al-á¸arÅ«rÄt tubīḥ al-maḥẓūrÄt. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020 dinilai sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam hukum Islam, namun tetap membuka peluang perubahan kebijakan apabila di kemudian hari terdapat bukti ilmiah yang memadai dan regulasi yang jelas mengenai penggunaan ganja medis.
| 74/ PMH/2026 | 74/ PMH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain