Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Perlindungan Hukum Kepada Istri dalam Perkawinan Tidak Tercatat Menurut Fatwa MUI dan KUHP Baru.

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan perkawinan tidak tercatat beserta dampaknya terhadap perlindungan hukum istri, menganalisis persoalan tersebut melalui prinsip maslahah mursalah, serta membandingkan pendekatan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. dan (KUHP) Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dalam memberikan perlindungan hukum bagi istri. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketegangan antara keabsahan perkawinan menurut fikih dan kewajiban pencatatan menurut hukum positif, serta munculnya dimensi pemidanaan dalam KUHP Baru yang berpotensi menyentuh pasangan dalam perkawinan tidak tercatat.
Pertama, perkawinan tidak tercatat berkedudukan sah secara fikih apabila rukun dan syaratnya terpenuhi, tetapi tidak berkekuatan hukum menurut Pasal 6 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, sehingga istri menghadapi hambatan pembuktian dan penegakan hak; itsbat nikah menjadi jalan pemulihan yang bersifat reaktif dan bergantung pada akses istri terhadap pengadilan. Kedua, ditinjau dari maslahah mursalah, pencatatan perkawinan memenuhi uji kemaslahatan Khallaf dan lima dawabith al-maslahah al-Buti. Dalam kerangka maqasid klasik al-Ghazali, pencatatan paling kuat mendukung perlindungan keturunan dan harta, serta mendukung perlindungan kehormatan sebagai dimensi tambahan. Pencatatan ditempatkan sebagai kebutuhan hajiyyah karena memudahkan pembuktian status dan mencegah kesulitan dalam penegakan hak. Ketiga, Fatwa MUI dan KUHP Baru bergerak dalam ranah normatif yang berbeda. Fatwa MUI mendorong pencatatan atas dasar pencegahan mudarat, tetapi tidak memiliki daya paksa sebagai hukum positif. KUHP Baru memberikan konsekuensi pidana terhadap perbuatan tertentu yang berkaitan dengan perkawinan dan kewajiban pelaporan, tetapi tidak berfungsi sebagai mekanisme pengesahan perkawinan atau pemulihan hak keperdataan istri. Dalam perkawinan tidak tercatat yang tidak mengandung penghalang perkawinan, Pasal 404 mengenai pidana denda atas kelalaian memenuhi kewajiban pelaporan merupakan ketentuan yang paling langsung bersinggungan dengan persoalan pencatatan. Adapun Pasal 402 dan Pasal 403 hanya relevan apabila terpenuhi unsur penghalang perkawinan sebagaimana dirumuskan masing-masing pasal. Karena itu, itsbat nikah tetap menjadi instrumen yang lebih langsung untuk memulihkan kekuatan pembuktian status perkawinan dan akses istri terhadap hak keperdataannya.
Ketersediaan
75/PMH/202675/PMH/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

75/PMH/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,

Deskripsi Fisik

x,83 hal; 25 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

75/PMH/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan