Merariq dalam Dialektika Adat dan Syariat: Analisis Pendapat Tokoh Agama Lokal Berdasarkan Perspektif ‘Urf pada Masyarakat
Suku Sasak Lombok
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik pelaksanaan tradisi perkawinan adat merariq pada masyarakat Suku Sasak di Lombok, serta menganalisis kedudukannya ditinjau dari perspektif teori 'urf dan pandangan para tokoh agama Islam lokal (Tuan Guru). Dinamika praktik merariq kerap memicu perdebatan karena di satu sisi dianggap sebagai identitas budaya yang harus dilestarikan, namun di sisi lain rentan memicu kemudaratan seperti pernikahan usia dini, pemaksaan wali, dan pelanggaran prosedur syariat.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan komparatif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan yang bertumpu pada wawancara mendalam bersama otoritas agama dan tokoh adat Suku Sasak di Lombok.
Hasil penelitian menunjukkan adanya pergeseran sosiologis pada praktik merariq masa kini. Praktik yang dulunya identik dengan konflik dan paksaan kini mayoritas telah berubah menjadi sekadar formalitas adat, di mana prosesinya sering kali sudah didahului dengan komunikasi atau restu rahasia antar-keluarga di belakang layar. Dari perspektif ushul fiqh, tokoh agama lokal terbagi ke dalam tiga pandangan utama: pandangan yang menilainya sebagai 'urf shahih (adat baik) karena tujuan akhirnya menghalalkan hubungan dan memiliki aturan sanksi yang jelas; pandangan yang menilainya sebagai 'urf fasid (adat rusak) karena proses awalnya mengabaikan hak wali dan menabrak prinsip khitbah; serta pandangan moderat yang memisahkan antara cacat prosedur di awal pelarian dengan keabsahan tujuan akhirnya pada saat akad nikah.
Sebagai kesimpulan dan temuan terpenting, penelitian ini menyoroti signifikansi peran tokoh agama dalam melakukan harmonisasi antara adat dan agama melalui strategi dakwah kultural. Solusi konkret yang ditawarkan meliputi larangan keras terhadap praktik khalwat, percepatan proses pelaporan adat (selabar) maksimal 1x24 jam untuk mencegah mudarat, anjuran meminta restu sirri pranikah, serta edukasi di majelis ilmu untuk secara bertahap mengarahkan masyarakat kembali pada konsep khitbah (lamaran) secara langsung. Hal ini membuktikan bahwa pelestarian adat lokal dapat diselaraskan dengan kepatuhan syariat Islam tanpa harus menimbulkan resistensi sosial.
| 81/PMH/2026 | 81/PMH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
xiii, 78 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain