Aborsi Akibat Perkosaan:Studi Komparatif Fatwa MUI Dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Kesehatan Reproduksi
Penelitian ini bertujuan menganalisis persamaan dan perbedaan ketentuan hukum mengenai aborsi akibat perkosaan menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Aborsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, serta mengkaji dasar pertimbangan hukum yang digunakan keduanya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Penelitian bersifat deskriptif-analitis menggunakan studi kepustakaan. Data primer berupa Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, kitab fikih, tafsir, dan literatur ilmiah yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua ketentuan sama-sama memberikan pengecualian terhadap larangan aborsi bagi korban perkosaan, dengan mensyaratkan tindakan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang, disertai konseling, serta dibatasi sebelum usia kehamilan 40 hari. Perbedaannya terletak pada dasar hukum, orientasi pengaturan, dan mekanisme pelaksanaannya. Fatwa MUI berlandaskan Al-Qur’an, Hadis, kaidah fikih, dan kemaslahatan, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 berorientasi pada perlindungan kesehatan reproduksi dan hak korban serta mengatur prosedur dan pembuktian secara lebih rinci. Penelitian ini juga menegaskan bahwa korban perkosaan memerlukan perlindungan yang komprehensif melalui dukungan medis, psikologis, sosial, dan hukum.
| 84/PMH/2026 | 84/PMH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain