Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Evaluasi Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2025 dan Kegagalan Pembahasan pada Tahun 2022–2023

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) pada tahun 2022–2023 tidak dilanjutkan serta mengevaluasi penerapan prinsip partisipasi publik dan transparansi dalam proses pembentukan RUU Sisdiknas yang kembali diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris melalui pendekatan historis (historical approach) dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, wawancara dengan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina dan Ketua PGRI Dr. Jejen Musfah, M.A., observasi, serta didukung berbagai peraturan perundang-undangan, naskah akademik, jurnal ilmiah, dan dokumen pendukung lainnya. Data dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan teori tangga partisipasi Sherry R. Arnstein, teori transparansi Jeremy Bentham, teori demokrasi deliberatif Jürgen Habermas, serta konsep meaningful participation berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan pembahasan RUU Sisdiknas tahun 2022–2023 dipengaruhi oleh lemahnya keterbukaan informasi, terbatasnya akses publik terhadap dokumen pembahasan, minimnya pelibatan pemangku kepentingan pendidikan, serta munculnya kontroversi substansi, terutama terkait penghapusan pengaturan mengenai Tunjangan Profesi Guru. Kondisi tersebut menimbulkan penolakan dari berbagai kelompok masyarakat sehingga proses pembahasan tidak memperoleh legitimasi publik yang memadai. Sementara itu, pembahasan RUU Sisdiknas yang kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 menunjukkan adanya komitmen untuk melanjutkan agenda reformasi regulasi pendidikan, namun penerapan prinsip transparansi dan partisipasi publik belum sepenuhnya optimal. Berdasarkan teori Arnstein, bentuk partisipasi yang berlangsung masih berada pada tingkat Tokenism, yaitu masyarakat telah diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat, tetapi pengaruhnya terhadap pengambilan keputusan masih terbatas. Selain itu, indikator meaningful participation berupa right to be heard, right to be considered, dan right to be explained belum terpenuhi secara menyeluruh sehingga proses legislasi belum sepenuhnya mencerminkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Ketersediaan
59/HTN/20259/HTN/202Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

59/HTN/202

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UINSYRIFIDAYATULLAHJAKARTA.,

Deskripsi Fisik

ix,95 hal; 25 cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

59/HTN/202

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan