Implikasi Konstitusional Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Terhadap Prinsip-Prinsip Demokrasi Dan Pembatasan Kekuasaan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penambahan masa
jabatan kepala desa dengan prinsip-prinsip demokrasi dan pembatasan kekuasaan
dalam UUD 1945, serta mengkaji argumen pro dan kontra terhadap perubahan
tersebut. Penelitian dilatarbelakangi oleh disahkannya Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi
delapan tahun sehingga memunculkan perdebatan mengenai implikasi
konstitusionalnya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif dengan studi kepustakaan (library research), menggunakan pendekatan
perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan literatur (literature
approach). Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara deskriptif
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penambahan masa jabatan kepala desa
menimbulkan dua pandangan. Pendapat yang mendukung menilai kebijakan
tersebut dapat meningkatkan stabilitas pemerintahan desa dan menjamin
keberlanjutan pembangunan. Sebaliknya, pendapat yang menolak menilai bahwa
masa jabatan delapan tahun berpotensi mengurangi partisipasi politik masyarakat,
menghambat regenerasi kepemimpinan, serta memperkuat patronase politik yang
bertentangan dengan prinsip pembatasan kekuasaan dan kedaulatan rakyat.
Meskipun perubahan tersebut merupakan bagian dari open legal policy,
pelaksanaannya tetap memerlukan penguatan mekanisme checks and balances oleh
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna menjaga akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan desa.
| 58/HTN/2026 | 58/HTN/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain