Pertanggungjawaban Pidana Tindakan Penyebaran Data Pribadi (Doxxing) Oleh Korban Penipuan Di Media Sosial (Studi Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2023/PN. Jkt Tim)
Permasalahan penelitian ini menyoroti pertanggungjawaban pidana penyebaran data pribadi pelaku penipuan oleh korban melalui media sosial. Tujuan penelitian mengkaji penyelesaian masalah menurut hukum positif nasional dan tinjauan hukum pidana Islam.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan perundang-undangan menjadi landasan utama pemecahan masalah. Bahan hukum primer mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, regulasi siber, serta dalil suci Al-Qur'an. Pengumpulan data mengandalkan studi kepustakaan. Teknik analisis data mengaplikasikan metode kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian menegaskan ketiadaan dasar pemidanaan bagi korban penipuan menurut hukum positif nasional. Teori pertanggungjawaban pidana mewajibkan perpaduan niat jahat dan perbuatan terlarang. Korban menyebarkan identitas penipu murni akibat kepanikan mendesak tanpa niat kejahatan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru memberikan pelindungan pasti bagi korban. Alasan pemaaf daya paksa menghapus elemen kesalahan batiniah. Alasan pembelaan terpaksa menggugurkan sifat melawan hukum. Hakim wajib menghentikan tuntutan pidana demi pemulihan hak korban. Tinjauan hukum pidana Islam menempatkan penyebaran identitas pelaku ke ranah hukuman ta'zir. Syariat Islam memberikan pengecualian khusus bagi korban kezaliman untuk bersuara. Pemeliharaan harta benda menduduki pilar utama ajaran agama. Kaidah fikih membenarkan pengorbanan nama baik penipu demi mencegah kerugian masyarakat luas. Teori jarimah ta'zir melarang hukuman bagi individu tanpa niat merusak ketertiban. Hakim peradilan agama memegang kewenangan menerbitkan keputusan pemaafan. Kesimpulan akhir mengukuhkan perlindungan utuh bagi penderita kejahatan.
| 47/HPI/2026 | 47/HPI/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,83 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain