Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Disparitas Putusan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan Nomor 70/Pid.Sus-Tpk/2024/PN Jkt.Pst dan Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Tpk/2025/PT DKI)

No image available for this title
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya fenomena disparitas putusan dalam perkara tindak pidana korupsi yang menimbulkan persoalan mengenai keadilan, kepastian hukum, dan konsistensi penegakan hukum. Disparitas putusan menjadi perhatian karena terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan karakteristik yang relatif serupa dapat menerima putusan yang berbeda secara signifikan. Penelitian ini mengkaji Putusan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst dan Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI dengan tujuan untuk mengetahui pengaturan hukum korupsi dalam perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam serta menganalisis disparitas putusan dan modus operandi yang melatarbelakangi perbedaan pertimbangan hakim dalam kedua putusan tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan kepustakaan (literature approach). Sumber data yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Analisis dilakukan dengan menggunakan Teori Keadilan, Teori Kekuasaan Kehakiman, Teori Hukum Responsif, dan Teori Maqāṣid al-Syarī‘ah sebagai pisau analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana korupsi dalam hukum positif Indonesia berlandaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sedangkan dalam hukum pidana Islam korupsi dapat dianalogikan sebagai perbuatan ghulul, rishwah, dan khiyanah yang termasuk kategori jarīmah ta‘zīr. Disparitas putusan dalam kedua perkara dipengaruhi oleh perbedaan penilaian hakim terhadap fakta persidangan, tingkat keterlibatan pelaku, modus operandi, serta pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Dari perspektif hukum positif, disparitas tersebut merupakan konsekuensi dari adanya kebebasan dan diskresi hakim dalam menjatuhkan putusan. Adapun dalam perspektif hukum pidana Islam, disparitas pemidanaan harus tetap berorientasi pada prinsip keadilan (al-‘adālah), kemaslahatan (maṣlaḥah), dan perlindungan terhadap harta (ḥifẓ al-māl) sebagai bagian dari tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah)
Ketersediaan
50/HPI/202650/HPI/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

50/HPI/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UINSYRIFIDAYATULLAHJAKARTA.,

Deskripsi Fisik

x,86 hal; 25 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

50/HPI/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan