Disparitas Putusan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan Nomor 70/Pid.Sus-Tpk/2024/PN Jkt.Pst dan Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Tpk/2025/PT DKI)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya fenomena disparitas putusan dalam perkara tindak pidana korupsi yang menimbulkan persoalan mengenai keadilan, kepastian hukum, dan konsistensi penegakan hukum. Disparitas putusan menjadi perhatian karena terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan karakteristik yang relatif serupa dapat menerima putusan yang berbeda secara signifikan. Penelitian ini mengkaji Putusan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst dan Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI dengan tujuan untuk mengetahui pengaturan hukum korupsi dalam perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam serta menganalisis disparitas putusan dan modus operandi yang melatarbelakangi perbedaan pertimbangan hakim dalam kedua putusan tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan kepustakaan (literature approach). Sumber data yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Analisis dilakukan dengan menggunakan Teori Keadilan, Teori Kekuasaan Kehakiman, Teori Hukum Responsif, dan Teori Maqāṣid al-Syarī‘ah sebagai pisau analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana korupsi dalam hukum positif Indonesia berlandaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sedangkan dalam hukum pidana Islam korupsi dapat dianalogikan sebagai perbuatan ghulul, rishwah, dan khiyanah yang termasuk kategori jarīmah ta‘zīr. Disparitas putusan dalam kedua perkara dipengaruhi oleh perbedaan penilaian hakim terhadap fakta persidangan, tingkat keterlibatan pelaku, modus operandi, serta pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Dari perspektif hukum positif, disparitas tersebut merupakan konsekuensi dari adanya kebebasan dan diskresi hakim dalam menjatuhkan putusan. Adapun dalam perspektif hukum pidana Islam, disparitas pemidanaan harus tetap berorientasi pada prinsip keadilan (al-‘adālah), kemaslahatan (maṣlaḥah), dan perlindungan terhadap harta (ḥifẓ al-māl) sebagai bagian dari tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah)
| 50/HPI/2026 | 50/HPI/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UINSYRIFIDAYATULLAHJAKARTA.,
2026
Deskripsi Fisik
x,86 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain