Hukuman Kumulatif Dalam Putusan Nomor 433/PID.SUS/2023/PN.MTR Tentang Kekerasan Seksual Perspektif Maqashid Syari’ah
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, norma sosial, dan agama yang membawa dampak psikologis, fisik, serta sosial yang mendalam bagi korban. Dalam konteks hukum nasional, Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 433/Pid.Sus/2023/PN.Mtr menjatuhkan hukuman kumulatif berupa pidana penjara dan denda terhadap pelaku yang merupakan ayah tiri korban dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman kumulatif dalam putusan tersebut serta mengkaji kesesuaiannya dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) melalui studi kepustakaan (library research). Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Al-Qur’an, Hadis, UU TPKS, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan putusan terkait, sedangkan bahan hukum sekunder berupa literatur akademik serta artikel jurnal yang relevan. Data yang dikumpulkan kemudian diolah dan dianalisis secara deskriptif untuk menggambarkan fakta hukum secara sistematis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hakim menjatuhkan hukuman kumulatif berupa pidana penjara 13 tahun dan denda Rp100.000.000 bersandar pada tiga elemen utama: adanya perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) sesuai Pasal 64 ayat (1) KUHP, penyalahgunaan relasi kuasa dan kepercayaan selaku ayah tiri sesuai Pasal 6 huruf c UU TPKS, serta beratnya dampak kerusakan fisik dan psikis pada anak korban. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, putusan ini telah sejalan dengan prinsip perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs), perlindungan keturunan atau kehormatan (ḥifẓ al-nasl) dan perlindungan akal (Hifz al-‘Aql) karena berhasil mengintegrasikan fungsi preventif melalui pemenuhan hak restitusi korban. Meskipun demikian, nilai nominal restitusi yang diputuskan masih memerlukan penguatan lebih lanjut agar dapat memulihkan dampak trauma psikologis jangka panjang secara optimal
| 51/HPI/2026 | 51/HPI/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain