PertanggungjawabanTindak Pidana Dan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Judi Online (Tinjauan Hukum Pidana Islam, Hukum Pidana Positif, dan Analisis Putusan Pengadilan)
Penelitian ini menyoroti pertanggungjawaban tindak pidana perjudian online dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku, dengan fokus studi pada Putusan Nomor 1098/Pid.B/2025/PN Sby. Latar belakang penelitian ini adalah maraknya fenomena judi daring yang bertransformasi dari bentuk konvensional ke platform digital, namun dalam praktiknya sering kali diadili menggunakan ketentuan umum (KUHP) daripada hukum khusus (UU ITE). Masalah utama yang diteliti adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku judi online dalam putusan tersebut dan bagaimana analisis hukum pidana Islam terhadapnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Terdakwa Aris Megananda dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan berdasarkan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP karena terbukti memiliki kesalahan (mens rea) dan kemampuan bertanggung jawab. Namun, terdapat celah hukum terkait penerapan asas lex specialis derogat legi generali, di mana seharusnya UU ITE lebih dikedepankan mengingat sarana yang digunakan adalah sistem elektronik. Dalam perspektif hukum pidana Islam, perbuatan Terdakwa dikategorikan sebagai maysir yang dilarang mutlak karena mengandung unsur gharar dan dapat dijatuhi hukuman ta‟zir oleh penguasa guna menjaga kemaslahatan umat (Maqashid Syariah).
| 46/HPI/2026 | 46/HPI/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain