Tradisi Marlojong Sebagai Pertimbangan Hakim Dalam Pemberian Dispensasi Nikah di Bawah Umur” (Studi Kasus di Pengadilan Agama Panyabungan),
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahwa proses pelaksanaan kawin lari (marlojong) pada masyarakat Mandailing Natal pada umumnya dikatakan sah menurut ketentuan hukum adat yang berlaku, karena masing-masing daerah pasti memiliki cara dan aturannya masing-masing dalam menyelesaikanya, kemudian dalam hukum Islam perkawinan yang dilakukan dengan cara kawin lari (marlojong) dikatakan sah selama pelaksanaan perkawinan yang dilakukan memenuhi rukun dan syarat nikah, menurut Undang-Undang Perkawinan, perkawinan dengan cara kawin lari (marlojong) dikatakan sah selama perkawinan tersebut sesuai dengan ajaran agamanya dan kepercayaan masing-masing serta pernikahan harus dicatatkan dalam ketenuan negara.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif atau bisa juga dikategorikan kedalam penelitian yuridis-empiris dengan meggunakan pendekatan antropologi hukum dan case approach. Sumber data primer diperoleh dari data putusan kasus dispensasi kawin di Pengadilan Agama Panyabungan yang menjadi sumber rujukan utama. Adapun data lainnya diperoleh dari hasil wawancara hakim, tokoh adat masyarakat Mandailing Natal dan masyarakat Mandailing Natal dan sumber data lain yang terkait dengan dispensasi kawin. Data sekunder diperoleh dari data-data resmi di Pengadilan Agama Panyabungan, literatur-literatur, dan berbagai macam tulisan yang berkaitan dengan dispensasi kawin.
Terdapat 3 faktor marlojong yang menjadi pertimbangan hakim dalam dispensasi kawin: (1) telah kawin lari (marlojong), (2) telah terjadi hubungan badan, dan (3) hamil di luar nikah. Hakim menganggap kasus ini "medesak" untuk menutup aib pelaku dan keluarga. Ditinjau dari maslahah mursalah, pemberian dispensasi sesuai aspek hifz al-Dîn (menjaga agama) dan hifz al-Nasl (menjaga keturunan) sebagaimana dikemukakan al-Ghazali dan al-Syatibi.
| 14/MHK/2026 | 14/MHK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
xx,277 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain