Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Penahanan Akta Cerai dalam Pemenuhan Mahar Terhutang Perspektif Maqashid Syariah Imam Al-Ghazali(Analisism Putusan Pengadilan agama Cibinong Nomor 5353/Pdt.G/2023/PA.Cbn dan Pengadilan Tingggi Agama Bandung Nomor 307/Pdt.G/2023/PTA.Bdg)

No image available for this title
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh problematika eksekusi hak kebendaan perempuan pasca-perceraian, khususnya terkait pelunasan utang mahar (mahr mu'ajjal) yang kerap menemui jalan buntu dan tidak tertunaikan. Praktik peradilan menunjukkan adanya koreksi yudisial Hakim tingkat banding dalam menangani sengketa pembuktian dan eksekusi utang mahar ini. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis koreksi yudisial antara Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan Pengadilan Agama Cibinong, serta menguji legalitas dan proporsionalitas sanksi penahanan Akta Cerai sebagai instrumen pemaksa eksekusi (klausul pembayaran bersyarat sebelum penyerahan/pengambilan Akta Cerai administratif) menggunakan kerangka hierarki maslahat pada teori Maqashid syariah Imam Al-Ghazali.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer bersumber langsung dari salinan resmi Putusan Pengadilan Agama Cibinong Nomor 5353/Pdt.G/2023/PA.Cbn dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor 307/Pdt.G/2023/PTA.Bdg, didukung dengan bahan hukum sekunder berupa kitab-kitab fikih empat mazhab, literatur ushul fiqh, dan regulasi hukum positif.
Hasil penelitian menyimpulkan dua hal utama. Pertama, terdapat koreksi yudisial berupa penemuan hukum yang tajam; Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong menolak gugatan pemenuhan sisa mahar karena alasan tekstualis-positivistik (ketiadaan tanda tangan istri pada surat kesepakatan), sedangkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung melakukan penemuan hukum (rechtvinding) yang progresif membatalkan putusan tersebut, mengabulkan sisa mahar emas berdasarkan pembuktian materiil, dan menjatuhkan sanksi penahanan Akta Cerai sebagai upaya paksa. Kedua, tinjauan Ta'arudh al-Masalih dalam kerangka Maqashid Syariah Imam Al-Ghazali menunjukkan bahwa langkah hakim tingkat banding mengandung celah kritik. Menjadikan mahar sebagai alasan absolut untuk menahan Akta Cerai dinilai kurang proporsional dan berpotensi melanggar Hifzh an-Nasl (pemeliharaan keturunan) mantan suami. Hal ini didasarkan pada argumentasi bahwa mahar merupakan utang perdata (Hajiyat), sementara jaminan finansial darurat (Dharuriyyat) bagi mantan istri sejatinya telah terjamin secara komprehensif melalui kewajiban Mut'ah dan nafkah iddah
Ketersediaan
103/HK/2026103/HK/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

103/HK/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

103/HK/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan