PRAKTIK PENCATATAN PERKAWINAN BAGI PASANGAN NIKAH SIRI DI KUA KECAMATAN KEMBANGAN DAN KECAMATAN KEBON JERUK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya praktik nikah siri di masyarakat yang belum memiliki kekuatan hukum administratif karena tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum bagi suami, istri, dan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pencatatan perkawinan bagi pasangan nikah siri di KUA Kecamatan Kembangan dan KUA Kecamatan Kebon Jeruk, faktor-faktor yang mendorong pencatatan perkawinan, serta dampaknya terhadap pasangan, keluarga, anak, dan masyarakat.
Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Kepala KUA, pasangan nikah siri yang telah mencatatkan perkawinannya, dan tokoh masyarakat. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal yang relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan menggunakan Teori Maṣlaḥah Mursalah dan Teori Kepastian Hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan bagi pasangan nikah siri dilakukan melalui mekanisme isbat nikah di Pengadilan Agama, kemudian dilanjutkan dengan proses pencatatan di KUA sesuai ketentuan yang berlaku. Faktor yang mendorong pencatatan perkawinan meliputi kebutuhan memperoleh kepastian hukum, perlindungan terhadap hak suami, istri, dan anak, serta kebutuhan administrasi kependudukan. Pencatatan perkawinan memberikan dampak positif berupa kepastian hukum, perlindungan hak-hak keluarga, kemudahan dalam pengurusan dokumen administrasi, serta meningkatnya kesadaran hukum masyarakat. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan merupakan bentuk perlindungan hukum yang sejalan dengan prinsip Maṣlaḥah Mursalah dan mewujudkan kepastian hukum dalam hukum keluarga Islam di Indonesia.
| 104/HK2026 | 104/HK2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain