Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Implementasi Prinsip Kesetaraan Gender Dalam Pembagian Waris Islam (Analisis Putusan Nomor 382/Pdt.G/2021/PA.Plh.)

No image available for this title
Penelitian ini mengkaji implementasi prinsip kesetaraan gender dalam pembagian waris Islam melalui analisis Putusan Nomor 382/Pdt.G/2021/PA.Plh. yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Pelaihari. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya pertentangan antara ketentuan Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menetapkan rasio pembagian waris 2:1 antara anak laki-laki dan perempuan dengan putusan hakim yang memutuskan pembagian secara setara (1:1), serta meningkatnya peran ekonomi perempuan dalam keluarga di Indonesia yang mencapai tingkat partisipasi angkatan kerja sebesar 52,6% pada tahun 2024.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa Putusan Nomor 382/Pdt.G/2021/PA.Plh., Al-Qur’an, dan Kompilasi Hukum Islam, serta bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan dua temuan utama. Pertama, pertimbangan hukum Majelis Hakim didasarkan pada penerapan sepuluh asas kewarisan Islam secara komprehensif. Hakim mempertimbangkan pada tiga teori hukum, yaitu teori volkgeist Savigny, teori hukum responsif Nonet dan Selznick, serta Teori Hudud (batas) Muhammad Syahrur. Fakta persidangan menunjukkan bahwa hanya anak perempuan Pewaris yang memiliki kontribusi nyata dalam pengelolaan dan pengembangan objek waris, sementara anak laki-laki tidak memiliki peran tersebut. Berdasarkan kondisi ini, hakim mengecualikan rasio 2:1 KHI dan memutuskan pembagian setara 1:1 sebagai wujud keadilan substantif. Kedua, implementasi prinsip
vi
kesetaraan gender dalam putusan ini terwujud dalam bentuk kesetaraan substantif (substantive equality), yaitu perlakuan yang memperhitungkan posisi, peran, dan kontribusi riil masing-masing ahli waris tanpa menghilangkan identitas syariah. Putusan ini selaras dengan prinsip hukum progresif yang menempatkan manusia sebagai pusat hukum dan mengutamakan keadilan substantif di atas kepatuhan formal terhadap teks perundang-undangan. Dengan demikian, keputusan hakim untuk membagi warisan secara setara bukan merupakan penolakan terhadap hukum Islam, melainkan penerapan ijtihad kontekstual yang responsif terhadap realitas sosial.
Ketersediaan
105HK/2026105HK/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

105HK/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,

Deskripsi Fisik

vii, 67 hal, 29cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

105HK/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan