Status Anak pada Pembatalan Perkawinan karena Hubungan Sudara Sepersusuan dalam Putusan Nomor (468/Pdt.G/2023/PA.TBH).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan pembatalan perkawinan karena hubungan saudara sepersusuan yang diputus oleh Pengadilan Agama Tembilahan dalam Putusan Nomor 468/Pdt.G/2023/PA.Tbh. Dalam perkara tersebut, perkawinan para pihak dinyatakan batal setelah diketahui adanya hubungan sepersusuan yang menurut hukum Islam maupun hukum positif Indonesia merupakan salah satu larangan perkawinan. Meskipun demikian, dari perkawinan tersebut telah lahir seorang anak, sehingga menimbulkan persoalan mengenai status hukum anak serta pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pembatalan perkawinan. Kondisi tersebut menjadi penting untuk dikaji mengingat anak merupakan pihak yang tidak bersalah dan harus tetap memperoleh perlindungan hukum atas hak-haknya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Putusan Pengadilan Agama Tembilahan Nomor 468/Pdt.G/2023/PA.Tbh, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum Islam maupun hukum positif yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan teori kepastian hukum dan maqāṣid al-syarī'ah sebagai pisau analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan perkawinan karena hubungan saudara sepersusuan tidak menghilangkan status anak sebagai anak sah. Anak tetap memiliki hubungan nasab, hak keperdataan, hak pemeliharaan, dan hak waris terhadap kedua orang tuanya. Selain itu, pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 468/Pdt.G/2023/PA.Tbh telah sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan hukum positif. Meskipun demikian, pertimbangan hakim belum menguraikan secara komprehensif mengenai akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap status anak, sehingga aspek perlindungan hak-hak anak belum menjadi fokus utama dalam pertimbangan putusan.
| 107/HK/2026 | 107/HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fak. Syariah IAIN Jakarta :
.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain