Analisis Mekanisme Pembuktian Akumulatif dalam Perkara Cerai Gugat dengan Alasan Perselisihan dan Pertengkaran Terus-Menerus (Studi Putusan Nomor 2181/Pdt.G/2020/PA.Dpk).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pembuktian dalam perkara cerai gugat dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus pada Putusan Nomor 2181/Pdt.G/2020/PA.Dpk, menganalisis pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai kecukupan alat bukti untuk membuktikan keretakan rumah tangga, serta menganalisis kesesuaian mekanisme pembuktian tersebut dengan ketentuan hukum acara perdata dan hukum Islam.
Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data dalam penelitian ini meliputi data primer berupa putusan pengadilan agama dan data sekunder berupa literatur hukum, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, studi dokumentasi, dan wawancara terstruktur bersama hakim. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembuktian dalam perkara Nomor 2181/Pdt.G/2020/PA.Dpk dilakukan secara akumulatif melalui keterkaitan antara bukti surat berupa Kutipan Akta Nikah, keterangan saksi, dan sumpah suppletoir. Masing-masing alat bukti memiliki fungsi berbeda dan saling melengkapi dalam membentuk rangkaian fakta hukum mengenai adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang menyebabkan rumah tangga tidak dapat dipertahankan. Majelis Hakim menilai alat bukti berdasarkan persesuaian dan keterkaitannya secara keseluruhan bukan semata-mata berdasarkan jumlah alat bukti.
Mekanisme tersebut pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 HIR, Pasal 1865 dan Pasal 1866 KUHPerdata, serta Pasal 39 Undang-Undang Perkawinan, Pasal 19 huruf f PP Nomor 9 Tahun 1975, dan Pasal 116 huruf f KHI. Dari perspektif hukum Islam, mekanisme tersebut sejalan dengan prinsip al-bayyinah dan syahadah serta tujuan menjaga kemaslahatan dan mencegah kemudaratan dalam rumah tangga. Dengan demikian, pembuktian akumulatif dalam perkara ini mencerminkan adanya kesesuaian antara hukum acara perdata dan hukum Islam dalam pembuktian alasan perceraian.
| 108/HK/2026 | 108/HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Sarif Hidayatullah.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain