Kedudukan Hukum Cryptocurrency sebagai Mahar Nikah dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum cryptocurrency sebagai mahar nikah menurut perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Fenomena ini muncul seiring pesatnya penggunaan aset digital di Indonesia, di mana jumlah investor kripto mencapai lebih dari 17 juta orang (Bappebti, 2023), namun belum diatur secara khusus dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) maupun peraturan perundang-undangan terkait.
Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber data primer meliputi Al-Qur’an, Hadis, kitab fikih, KHI, UU Perkawinan, serta fatwa MUI (Keputusan Ijtima’ Ulama VII Tahun 2021). Data sekunder berasal dari jurnal, buku, dan dokumen resmi. Analisis dilakukan secara deskriptif, komparatif, dan menggunakan teori maslahah mursalah untuk menilai kemaslahatan dan kemudaratan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahar dan aset perdagangan memiliki perbedaan fungsi: mahar bersifat tabarru’ sekaligus mu’awadhah sebagai bentuk penghormatan dan perlindungan hak istri, sedangkan aset perdagangan berorientasi keuntungan. Cryptocurrency dapat dikategorikan sebagai māl karena memiliki nilai ekonomi, dapat dimiliki, dan dialihkan melalui blockchain, namun volatilitas tinggi, potensi gharar, serta status hukum yang ambigu di Indonesia (bukan alat pembayaran menurut Bank Indonesia, namun komoditas menurut Bappebti/OJK) menjadikan keabsahannya bersyarat. Merujuk pada Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII Tahun 2021 tentang Hukum Cryptocurrency serta Pasal 30 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang tidak membatasi bentuk mahar secara spesifik, dan berdasarkan analisis maslahah mursalah, cryptocurrency dapat digunakan sebagai mahar secara terbatas (mubah muqayyad) apabila: (1) terdapat kesepakatan para pihak, (2) nilai dan jenisnya jelas pada saat akad, (3) dapat diserahterimakan (qabdh) secara teknis, dan (4) tidak mengandung spekulasi berlebihan, guna menjaga kemaslahatan dan menghindari kemudaratan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Muslim di era digital.
| 109/HK/2026 | 109/HK/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain