Pemenuhan Hak Pendidikan Pengungsi Anak Di Indonesia Sebagai Negara Non-Ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi Indonesia sebagai negara non-ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dalam pemenuhan hak pendidikan pengungsi anak serta implementasinya di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, dokumen resmi lembaga negara, publikasi organisasi internasional, dan wawancara dengan UNHCR, SUAKA, Jesuit Refugee Service, Yayasan Geutanyoe, dan Refugee Learning Center.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa status non-ratifikasi menyebabkan Indonesia tidak memiliki kewajiban treaty-based dari Konvensi Pengungsi 1951, tetapi tetap memiliki kewajiban memenuhi hak pendidikan pengungsi anak berdasarkan CRC dan ICESCR. Pemerintah telah membuka akses pendidikan melalui Surat Edaran Kemendikbudristek tahun 2019 dan 2022. Namun, implementasinya masih menghadapi hambatan berupa belum adanya kerangka hukum pengungsi nasional yang komprehensif, kendala administratif, keterbatasan kuota sekolah, perbedaan bahasa, keterbatasan pengakuan hasil pendidikan, serta ketergantungan pada organisasi internasional dan lembaga non-pemerintah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemenuhan hak pendidikan pengungsi anak masih bersifat administratif, belum terintegrasi sistematis dalam sistem pendidikan nasional, dan belum sepenuhnya mencapai duty to fulfill serta prinsip best interests of the child.
| 85/IH/2026 | 85/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fak. Syari\'ah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
x,109 hal ;25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain