Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PENGATURAN HUKUM INFLUENCER SEBAGAI MITRA PERUSAHAAN SEKURITAS DALAM PROMOSI INVESTASI SAHAM DI MEDIA SOSIAL

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kedudukan hukum influencer dalam promosi investasi saham di media sosial sebelum dan sesudah berlakunya POJK Nomor 13 Tahun 2025, dan menjelaskan mekanisme kerja sama antara perusahaan sekuritas dengan influencer, serta menganalisis pengaturan tanggung jawab hukum terhadap kerugian investor ritel. Sebelum POJK Nomor 13 Tahun 2025, influencer berada dalam grey area hukum karena belum diatur secara khusus, sehingga banyak praktik promosi yang menyesatkan dan sulit dimintai pertanggungjawaban.
Jenis penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) melalui studi kepustakaan dari berbagai bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, jurnal ilmiah, artikel, dokumen resmi OJK dan BEI, serta teknik analisis dengan menggunakan teori kepastian hukum, teori keagenan, dan teori perlindungan hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum influencer mengalami perubahan mendasar. Sebelum POJK Nomor 13 Tahun 2025, influencer berada dalam grey area karena tidak diatur secara eksplisit dalam UU Pasar Modal. Setelah POJK tersebut berlaku, influencer memperoleh kedudukan hukum yang jelas melalui tiga kategori, yaitu informasi umum (Pasal 107), mitra pemasaran (Pasal 108), dan penasihat investasi (Pasal 109). Meski demikian, masih terdapat celah pengaturan terhadap influencer independen yang tidak terikat kontrak dengan perusahaan sekuritas. Mekanisme kerja sama antara perusahaan sekuritas dengan influencer diatur melalui tiga pilar utama dalam POJK Nomor 13 Tahun 2025, yaitu kewajiban perjanjian tertulis (Pasal 106), persyaratan perizinan berjenjang sesuai kategori kegiatan (Pasal 107–109), dan kewajiban pengawasan internal oleh perusahaan sekuritas (Pasal 110). Ketiga pilar ini merupakan implementasi dari teori keagenan untuk meminimalkan agency costs. Pengaturan tanggung jawab hukum terhadap kerugian investor ritel bersifat berlapis. Perusahaan sekuritas dan influencer dapat dikenai sanksi administratif dan pidana berdasarkan POJK Nomor 13 Tahun 2025, PP PSTE, PP PMSE, UU Pasar Modal, serta UU ITE, di samping tanggung jawab ganti rugi perdata berdasarkan UUPK.
Ketersediaan
86/IH/202686/IH/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

86/IH/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 75 hal;25 cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

86/IH/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan