Politik Hukum Perubahan Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan tahapan prosedural pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta mengkaji politik hukum yang melatarbelakangi perubahan regulasi tersebut.
Penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum sosio-legal dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dengan menghimpun dan menelaah sekunder yang berkaitan dengan isu penelitian. Bahan hukum tersebut diperoleh melalui penelusuran sumber-sumber resmi hukum dan dapat diakses secara terbuka, yang kemudian dianalisis secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan dinamika politik hukum, perubahan ini menandai pergeseran fundamental ke arah pelemahan independensi institusi antikorupsi, berdasarkan perspektif Teori Demokrasi Deliberatif Jurgen Habermas. Dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, cacat formil yang nyata di mana proses legislasi berjalan tidak normal melalui pembahasan yang sangat singkat, persidangan tertutup, tidak ada transparansi kepada publik mengenai pembentukan undang-undang, tidak melalui Program legislasi nasional, serta minimnya partisipasi masyarakat yang berarti (meaningful participation) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
| 87/IH/2026 | 87/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain