Implikasi Inkonsistensi Larangan Rangkap Jabatan Menteri sebagai Pengurus Partai Politik pada Kabinet Indonesia Maju
Praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus partai politik marak terjadi pada Kabinet Indonesia Maju (2019–2024). Fenomena ini menunjukkan ketidakpatuhan dan celah penerapan (implementation gap) terhadap Pasal 23 huruf c UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Meskipun secara tekstual dilarang, dalam realitasnya (law in action) terjadi inkonsistensi penegakan hukum akibat lemahnya kemauan politik. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi hukum dari ketidakpatuhan tersebut, dampaknya terhadap penerapan good governance, serta merumuskan regulasi yang ideal.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan sosiologi hukum (socio-legal approach). Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen kebijakan, observasi tidak langsung via rekam jejak digital media massa yang kredibel, serta studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan dua hal utama. Pertama, tidak diterapkannya larangan tersebut memicu inkonsistensi penegakan hukum dan kegagalan institusional karena pembiaran tanpa adanya mekanisme sanksi di luar hak prerogatif Presiden. Kedua, praktik ini merusak prinsip good governance melalui timbulnya konflik kepentingan sistemik akibat loyalitas ganda, melemahnya rule of law, longgarnya pengawasan legislatif, serta meningkatnya risiko penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang menurunkan kepercayaan publik terhadap kabinet.
Upaya mengatasi Inkonsistensi tersebut memerlukan langkah pembaruan hukum berupa penegasan larangan pengurus partai politik dalam UU Kementerian Negara yang disinkronkan dengan UU Partai Politik. Langkah ini perlu didukung oleh penguatan pengawasan lembaga independen serta penyediaan mekanisme pelaporan masyarakat.
| 88/IH/2026 | 88/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
x,83 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain