Tanggungjawab Hukum Pelaku Usaha Atas Helm Yang Tidak Memenuhi Sertifikasi Standar Nasional (SNI) Dalam Transaksi E-Com-Merce Di Shopee (Studi Kasus Toko Helm Di Tangsel)
Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah masih maraknya peredaran helm yang tidak memenuhi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui platform e-commerce, khususnya Shopee, yang berpotensi membahayakan kesela-matan konsumen serta melanggar ketentuan hukum perlindungan konsumen di In-donesia. Banyak pelaku usaha memperjualbelikan helm yang tidak memiliki label SNI resmi, mencantumkan informasi yang tidak sesuai, dan berpotensi menyesat-kan konsumen terkait kualitas maupun standar keamanan produk. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum mengenai tanggung jawab pelaku usaha serta peran platform marketplace dalam melakukan pengawasan terhadap produk yang di-perdagangkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap peredaran helm non-SNI berdasarkan Undang-Un-dang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No-mor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta peraturan terkait perdagangan melalui sistem elektronik. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan aki-bat penggunaan produk yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif empiris secara kualitatif dengan menjadikan objek kajian melalui pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih banyak ditemukan pelaku usaha pada platform Shopee yang memperjualbelikan helm tanpa sertifikasi SNI resmi atau mencantumkan informasi produk yang tidak sesuai dengan standar kea-manan yang berlaku. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi kon-sumen, baik secara materiil maupun keselamatan fisik akibat penggunaan helm yang tidak memenuhi standar perlindungan kepala saat berkendara. Berdasarkan ketentuan hukum perlindungan konsumen, pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat produk yang diperdagangkan tidak memenuhi standar keselamatan yang diwajibkan. Selain itu, platform Shopee sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik juga memiliki tanggung jawab dalam ter-hadap pelaku usaha, serta bekerja sama dengan instansi terkait guna mencegah peredaran produk helm non-SNI di marketplace.
| 91/IH/2026 | 91/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
, x89 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain