Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Inkonsistensi Pengaturan Plea Bergaining Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

No image available for this title
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) sebagai salah satu bentuk pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Akan tetapi, pengaturan mengenai mekanisme tersebut menimbulkan persoalan normatif karena terdapat beberapa ketentuan yang tidak selaras satu sama lain.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk inkonsistensi norma dalam pengaturan plea bargaining dan mengkaji implikasinya terhadap perlindungan hak serta kepastian hukum bagi terdakwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman dan Teori Kepastian Hukum sebagai landasan analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat empat bentuk inkonsistensi dalam pengaturan plea bargaining di dalam KUHAP. Pertama, inkonsistensi mengenai batas ancaman pidana antara Pasal 78 dan Pasal 234 KUHAP. Kedua, inkonsistensi mengenai syarat subjektif terdakwa yang dapat mengajukan pengakuan bersalah. Ketiga, inkonsistensi hubungan normatif antara Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP dalam mekanisme acara pemeriksaan singkat. Keempat, inkonsistensi mengenai bentuk produk hukum dalam Pasal 257 (3) KUHAP yang menggunakan istilah “surat” dan bukan “putusan pengadilan”. Inkonsistensi tersebut berimplikasi terhadap hak upaya hukum terdakwa, prinsip fair trial, asas non self-incrimination, serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapan mekanisme plea bargaining. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi pengaturan plea bargaining dalam KUHAP agar tercipta kepastian hukum dan perlindungan yang optimal terhadap hak-hak terdakwa.
Ketersediaan
96/IH/202696/IH/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

96/IH/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,

Deskripsi Fisik

xi, 86 hal;25 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

96/IH/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan