Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kredit Fiktif Yang Dilakukan Oleh Oknum Pegawai Bank (Studi BRI Kcp Dramaga Kabupaten Bogor).

No image available for this title
Tujuan dari penelitian ini ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan SOP
penyaluran kredit pada Bank Rakyat Indonesia KCP Dramaga Kabupaten Bogor,
mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya kredit fiktif, serta menganalisis
bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap oknum pegawai bank yang
melakukan tindak pidana kredit fiktif beserta kualifikasi yuridisnya.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case
approach). Penelitian menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer
yaitu peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum
sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu, serta didukung
oleh hasil wawancara sebagai data pelengkap. Teknik pengumpulan data dilakukan
melalui studi kepustakaan (library research) dan wawancara, kemudian dianalisis
secara kualitatif dengan metode deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif SOP penyaluran
kredit di Bank Rakyat Indonesia telah mengatur tahapan pemberian kredit
berdasarkan prinsip kehati-hatian, analisis kelayakan kredit, verifikasi dokumen,
dan pengawasan internal. Namun, dalam perkara yang menjadi objek penelitian,
tindak pidana kredit fiktif terjadi karena penyalahgunaan kewenangan oleh oknum
pegawai, lemahnya pengawasan internal, hubungan subjektif dalam proses
pemberian kredit, serta manipulasi dokumen yang menyebabkan prosedur tersebut
tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil analisis, oknum pegawai memenuhi unsur
pertanggungjawaban pidana karena melakukan perbuatan dengan kesalahan,
memiliki kemampuan bertanggung jawab, dan tidak ditemukan alasan pembenar
maupun alasan pemaaf. Dari aspek kualifikasi tindak pidana, praktik kredit fiktif
dapat mengandung unsur tindak pidana penipuan maupun tindak pidana korupsi.
Namun, terhadap perkara yang menjadi objek penelitian, perbuatan tersebut lebih
tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi karena dilakukan oleh oknum
pegawai bank milik negara melalui penyalahgunaan kewenangan yang
mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Ketersediaan
98/IH/202698/IH/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

98/IH/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,

Deskripsi Fisik

vii,86 hal; 25 cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

98/IH/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan