Mengukur Kepastian Hukum Pasal 252 Tentang Tindak Pidana Kekuatan Gaib Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional
Praktik tindak pidana kekuatan gaib marak terjadi di masyarakat banyak oknum yang menyalahgunakan kekuatan gaib sebagai klaim untuk mencari keuntungan atau membuat orang-orang percaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana kekuatan gaib dalam Pasal 252 KUHP Nasional dan menganalisis kepastian hukum Pasal 252 KUHP Nasional.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan filosofis (philosophical approach). Penelitian dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan bahan hukum primer yaitu KUHP dan KUHAP, bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, doktrin, hasil penelitian, dan wawancara dengan ahli hukum, dan bahan hukum tersier yaitu kbbi, kamus hukum, ensiklopedia, dan lain sebagainya. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dan wawancara. Adapun pengolahan data dilakukan dengan sistematisasi, seleksi, dan klasifikasi dari ketiga bahan hukum tersebut agar diperoleh hasil yang logis dan saling berkaitan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 252 KUHP Nasional merupakan bentuk kriminalisasi terbatas yang bersifat preventif, seperti mencegah penyalahgunaan klaim kekuatan gaib, mencegah terjadinya main hakim sendiri, dan mencegah munculnya tindak pidana lain seperti penipuan, pencabulan, atau bentuk penyalahgunaan lainnya. Pengaturan ini tidak dimaksudkan untuk membuktikan benar atau tidaknya kekuatan gaib, melainkan untuk menjerat perbuatan konkret pelaku yang dilarang oleh undang-undang. Hadirnya Pasal 252 KUHP Nasional sudah memberikan kepastian hukum apabila dilihat dari teori kepastian hukum Gustav Radburch, namun apabila dilihat dari teori bekerjanya hukum Lawrence Friedman khususnya unsur legal substance dan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto khususnya faktor undang-undang substansi pada Pasal 252 KUHP Nasional perlu diperjelas lagi agar dapat memberikan kepastian hukum.
| 99/IH/2026 | 99/IH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
x,78 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain